FENOMENA BLT BAGI MASYARAKAT MISKIN
BAB I
PENDAHULUAN
Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) adalah salah satu program pemerintah pusat yang diluncurkan pada tahun 2009, yang telah direalisasikan sebanyak tiga tahapdi seluruh wilayah Negara Republik
BLT adalah salah satu bagian dari pada program kompensasi pengurangan subsidi bahan baker minyak ( PKPS – BBM ) yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin di Indonesia, dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, pemberian modal usaha kecil-kecilan bagi masyarakat miskin,yang tentu saja pemerintah berharap dengan adanya BLT akan merobah taraf perekonomian di Indonesia secara keseluruhan.
Nyatanya setelah tiga tahap pencairan BLT tidak terlihat adanya tanda-tanda perobahan perekonomian masyarakat miskin tersebut secara jelas yang di picu oelah dana BLT, apalagi perubahan perekonomian nasional secara keseluruhan.
LATAR BELAKANG MASALAH
Masalah yang melatarbelakangi program BLT tidak lain dan tidak bukan hanyalah kemiskinan di
Diperkirakan lebih 30% penduduk di
Hal ini tidak bias di pungkiri, karena jarnag kita jumpai seorang miskin menikah denagn seorang wanita kaya, konglomerat ataupun jutawan, yang bisa mengangkat taraf perekonomiannya.
Kemiskinan di Indonesia sudah sangat komplit keberadaannya. Masyarakat tidak hanya miskin dalam artian tidak punya harta benda saja , akan tetapi yang lebih serius lagi masyarakat Indonesia juga miskin pendidikan, miskin ilmu pengetahuan, miskin kesehatan, miskin asupan gizi, serta miskin tempat tinggal, bahkan miskin rohani religius. Rendahnya tingkat pendidikan rumah tangga membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan anak-anak mereka.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah sebagai pengambil kebijakn telah berusaha,untuk menekan kemiskinan, menekan beban pengeluaran masyarakat miskin, dengan kebijakan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 700.000,_ pada tahun 2007, Rp 700.000,_ pada tahun 2008, dan 200.000,_ pada tahun 2009 untuk setiap kepala keluarga atau rumah tangga miskin.
Pembatasan masalah
Pada makalah ini kita akan membatasi masalah BLT pada prosedur pencairan BLT, dampak positif dan negative BLT, daya ungkit BLT terhadap perekonomian masyarakat miskin, dengan ruang lingkup BLT di Provinsi Sumatera Barat.
Perumusan masalah
Berdasarkan pembatasan masalah di atas, maka dapat kita rumuskan masalahnya sebagai berikut :
- Sejauhmana pengaruh fenomena BLT terhadap masyarakat miskin ?
- Sejauhmana pengaruh kontribusi BLT terhadap perekonomian masyarakat miskin?
- Apakah program BLT akan terus berjalan ?
BAB II
PEMBAHASAN
PENETAPAN SASARAN PENERIMA BLT
Penetapan sasaran penerima BLT tahap pertama
Pada awal program BLT diluncurkan masyarakat penerima BLT didta oleh Kepala Jorong, perangkat nagari serta Tokoh masyarakat untuk daerah kabupaten, dan RT / RW atau pemerintahan yang setingkat untuk daerah
Karena terlalu banyaknya masyarakat miskin,di masing-masing nagari atau kelurahan, maka dilakukanferifikasi ataupun penyaringan masyarakat miskin mulai dari tingkat jorong / RT-RW sampai tingkat nagari / kelurahan dengan meraba-raba indicator atau criteria-kriteria miskin menurut fersi masing-masing nagari / kelurahan, karena indicator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah tentang kemiskinan belum ada.
Pada seleksi pertama ini mulai kekeliruan atau ketimpangan bagi masyarakat penerima BLT. Banyak masyarakat yang sangat butuh dan layak mendapatkan bantuan BLT tidak terdaftar sebagai penerima BLT, akan tetapi banyak pula masyarakat yang hidupnya diatas garis rata-rata atau garis kemiskinan setempat mendapatkan BLT. Bahkan masyarakat yang bisa dibilang kayapun ada yang mendapatkan BLT.
Hal ini bisa terjadi karena kurangnya kejelian dalam pendataan, adanya unsure kekluargaan bagi petugas pendata, atau unsure kesengajaan dalam mengolah data BLT bagi perangkat pemerintah yang mengusulkan BLT.
Setelah data disepakati kemudian diteruskan ketingkat pusat melalui biro pusat Statistik ( BPS ) kabupaten
Mereka yang merasa dirinya layak mendapatkan BLT tetapi tidak memiliki kartu BLT akan dating kepada petugas pendata, kepala jorong,peranagkat nagari ataupun kekantor wali nagari / kelurahanuntuk mempertanyakan serta membanding-bandingkan dirinya dengan tetangga-tetangga yang menurutnya tidak layak, akan tetapi mereka mendapat kartu BLT. Dengan berucap apa bedanya saya dengan mereka? Atau nanti kalu mau gotong royong ajaklah mereka yang mendapat BLT saja, dan lain-lain perkataan yang tidak enak didengar.
Di sini mulai pudar kepercayaan masyarakat miskin, tokoh masyarakat,kepada pemerintah mulai dari kepala jorong / RT/ RW atau wali nagari / kelurahan, sampai kepada pemerintahan ditingkat yang lebih tinggi.
Tidak sedikit kepala jorong / RT/ RW yang dicaci maki oleh masyarakat sendiri, ataupun yang sempat bertengkar dengan istrinya gara-gara data penerima BLT.
Penetapan Sasaran Penerima BLT Tahap II
Pada penetapan penerima BLT tahap II tahun 2008, pemerintah pusat telah mengeluarkan kriteri-kriteria ataupun indicator penentu kemiskinan, sehingga memberikan peluang kepada petugas pendataan untuk melakukan ferifikasi data lama serta menambahkan data baru penerima BLT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sedikit membuat lega pemerintahan yang terndah, karena mereka telah dibekali aturan-aturn yang mengikat mereka, untuk dijelaskan kepada msyarakat banyak,bahwa siapa saja yang diluar dari indicator atau ketentuan-ketentuan tersebut tidak berhak menerima BLT. Setelah datanya disepakati, diteruskan ketingkat pusat melalui BPS kabupaten
Penetapan Sasaran Penerima BLT Tahap III
Untuk menetapkan masyarakat penerima BLT tahap III tahun 2009, pemerintahan tingkat bawah tidak lagi mengirimkan data awal , akan tetapi data penerima BLT tahun 2008 saja yang ditetapkan sebagai penerima BLT tahun 2009 ,walaupun jumlahnya berkurang.
Masyarakat penerima BLT hanya diberitahukan oleh pemerintah terndah untuk dapat mengambil dana BLTnya dengan membawa kartu tanda identitas diri , seperti KTP , atau surat keterangan domisili , serta surat keterangan penerima BLT dari wali nagari ataupun kelurahan setempat , sebagia bukti bahwa mereka berhak menerima BLT tahap III.
Pencairaan BLT
Pada umumnya pencairan BLT dilakukan dikantor Pos terdekat setiap hari kerja , ataupun setiap hari apabila keadaan mendesak. Pencairan dijadwalkan setiap hari yang telah ditentukan dan diatur pada hari tersebut masyarakat dari Nagari atau kelurahan mana yang dicairkan BLTnya , dan tidak akan di layani masyarakat dari luar Nagari / kelurahan yang telah ditentukan.
Pemerintah terendah menginformasikan kepada masyarakatnya untuk datang mengambil dana BLTnya pada hari yang telah ditentukan di kantor Pos terdekat , dengan membawa persyaratan-persayaratan yang telah ditentukan. Pencairan BLT bervariasi , ada yang harus dicairkan oleh sipenerima sendiri ada pula yang bisa diwakilkan melalui kepala jorong atau pemerintah ngarinya , dengan menunjukkan
Umumnya pencairan BLT di Sumatera Barat tidak menimbulkan masalah yang berarti , karena setiap kantor Pos yang melakukan pencairan BLT dijaga ketat oleh aparat kepolisian , sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat penerima BLT,walaupun mereka baru mencoba bagaimana rasanya menunggu antrian yang membosankan dikantor Pos.
Dikota
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF BLT
Dampak positif
- Dapat menekan beban pengeluran masyarakat miskin
- Dapat mencukupi kebutuhan masyarakat miskin dalam waktu singkat
- Menanamkan rasa dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin
- Mengalihkan bantuan pemerintah dari pada mensubsidi BBM yang sebagian besar dinikmati oleh kalangan menengah ke atas kepada masyarakat miskin.
- Dapat menjadikan BLT sebagai modal usaha masyarakat miskin.
- Mendatangkan penghasilan para awak angkutan , terutama tukang ojek.
Dampak negative
- Mengaburkan rasa kepercayaanmasyarakat trhadap pemerintah terendah karena mereka mendapat BLT
- Dapat menimbulkan rusaknya hubungan kekeluargaan bagi sesama masyarakat.
- Menjadikan masyarakat selalu berangan-angan dengan bantuan.
- Menimbulkan rasa kecemburuan social antara masyarakat miskin dengan yang tidak mendapat bantuan.
- Membuat masyarakat malas berusaha , serta berharap bantuan lagi.
- Tidak bersifat mendidik.
- Dijadikan senjata bagi capres untuk menjatuhkan capres lainnya.
FENOMENANA BLT BAGI MASYARAKAT MISKIN
BLT telah dikucurkan sebanyak tiga periode. Berbagai fenomena terjadi bagi sebagian masyarakat. Ada BLT yang justru menjadi beban bagi mereka karena baru saja mendapatkan kartu BLT , keinginan untuk berhutang sebelum dana dicairkan telah terlebih dahulu datang. Setelah BLT dicairkankeperluan lain yang sangat mendesak datang sehingga pembayaran hutang tertunda dan akhirnya menjadi beban yang berkepanjangan.
Banyak masyarakat yang untuk bisa mencairkan dana BLT harus terlebih dahulu membuat KTP. Untuk mendapatkan KTP harus membuat pas foto [ula, kemudian untuk datang kekantor Pos harus mengeluarkan dana yang tidak kecil jumlahnya, sehingga sekali pencairan BLT bisa mengeluarkan ongkos sampai 100.000 rupiah. Sedangkan dana yang diterima hanya 300.000,- untuk sekali pencairan BLT dan hanya 700.000,- saja dalam satu tahun. Belum lagi adanya ketentuan dari pemerintah nagari/ kelurahan , untuk dapat mencairkan BLT terlebih dahulu arus melunasi PBB , serta iuran-iuran lainnya di kenagarian / kelurahan.
Yang tidak mau kalah ketinggalan malah ada oknum pemerintahan yang memungut atau meminta sebagian dana BLT masyarakat miskin dengan alasan yang bermacam-macam.alhasil masyarakat yang mendapat BLT pun kepercayaannya kepada aparat pemerintahan di nagari / kelurahan menjadi pudar pula, karena adanya pungutan-pungutan yang seharusnnya tidak di kaitkan dengan pencairan dana BLT tersebut.
KONTRIBUSI BLT BAGI PEREKONOMIAN
MASYARAKT MISKIN
Secara umum kontribusi BLT terhadap taraf perekonomian masyarakat miskin hampir tidak ada. Karena sebagian besar masyarakat penerima BLT memanfaatkan bantuan tersebut untuk kebutuhan konsumtif, bukan untuk kebutuhan produktif. Hal ini wajar saja terjadi karena dana yang diterimanya hanya 300.000 an saja untuk satu kali pencairan dan hanya 700.000 saja dalam satu tahun.
Kalaupun ada keinginan masyarakat miskin untuk menjadikan dana BLT sebagai modal usaha, merekapun bingung dengan anggaran sebesar itu usaha apa yang bisa mereka lakukan. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian mereka. Sepertinya dana BLT yang di anggarkan sebesar 3,7 triliun rupiah untuk tahun 2009, tidak dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat miskin di
PROGRAM BLT TAHUN 2010
DIHAPUSKAN
Deputi I Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan rakyat RI Dr Adang Setiyana mengatakan bahwa tahun 2010 BLT dihapuskan, dan diganti dengan program keluarga harapan ( PKH )
PKH dalam jangka pendek bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan untuk jangka waktu panjang bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan dengan cara meningkatkan taraf pendidikkan serta perbaikan kesehatan dan gizi masyarakat miskin
Sedangkan prinsip dasar pemberian PKH bagi masyarakat miskin adalah :
- Penekanan terhadap wajib belajar 9 tahun dengan harapanseluruh masyarakat miskin mau menyekolahkan anaknya.
- Pemeriksaan dan pemeliaharaan kesehatan
- Pemberian makanan bergizi anak balita, ibu hamil dan menyusui
Untuk tahap awal tahun 2010 PKH akan dilaksanakan di 13 provinsi di Indonesia bagi 720 ribu kepala keluarga dengan anggaran 1,1 triliun rupiah. Semoga program baru pemerintah untuk menangani masyarakat miskin tersebut jauh lebih baik dari program BLT yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 lalu serta dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat miskin di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil analisa dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan beberapa hal antara lain :
- Fenomena BLT berpengaruh terhadap masyarkat miskin.
- Kontribusi BLT berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat miskin
- Seperti yang kita ketahui dari makalah ini bahwa program BLT akan di hapuskan pada tahun 2010
Saran :
- Program penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat miskin hendaknya diberikan berupa modal usaha bukan berupa uang tunai.
- Penanggulangan kemiskinan dimulai dari sector pendidikkan , kesehatan , serta ekonomi kerakyatan.
- Pemberian bantuan terhadapmasyarakat miskin harus disesuaikan dengan kebutuhan / usaha bisa dikembangkan dengan potensi masyarakat dan potensi daerahnya.